Metrologi Legal adalah ilmu ukur-mengukur yang diatur undang-undang, supaya transaksi ekonomi adil dan melindungi keselamatan kita. Bayangkan kalau timbangan di pasar enggak akurat, rugi deh kita!
Dasar Hukum Metrologi Legal:
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- PP No. 2/1985, PP No. 10/1987, PP No. 29/2021, plus Peraturan Menteri Perdagangan terbaru
Jenis Alat Ukur (UTTP)
- Alat Ukur – untuk mengukur kuantitas dan kualitas (misalnya: meteran, termometer).
- Alat Takar – untuk menakar kuantitas (misalnya: gelas ukur, corong ukur).
- Alat Timbang – untuk menimbang (misalnya: timbangan digital, dacin).
- Alat Perlengkapan – alat bantu yang bikin pengukuran makin akurat.
UTTP: Mana yang Wajib Ditera Ulang?
- Wajib Tera – alat yang dipakai untuk transaksi (misalnya: timbangan pedagang, meter air).
- Bebas Tera – alat untuk rumah tangga saja (misalnya: timbangan badan di rumah).
Tera ulang? Yap, supaya alat ukur ini tetap akurat! Biasanya 1 tahun sekali.

Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)
BDKT itu barang yang udah dikemas sebelum dijual. Produsen wajib tulis:
- Jumlah isi
- Nama barang
- Nama & alamat perusahaan
Ini penting biar pembeli enggak rugi!
Contoh: makanan ringan kemasan, sabun, air mineral.
Satuan Ukuran Wajib Pakai SI
Kita harus pakai standar internasional (SI), misalnya:
- Panjang: meter (m)
- Massa: kilogram (kg)
- Volume: liter (L)
Hindari nulis sembarangan ya! Contoh salah: “gr” (harusnya “g”).
Kenapa Ini Penting?
- Biar kita enggak ketipu saat beli barang
- Lindungi konsumen dan pedagang
- Semua orang adil dan jujur, sesuai ajaran agama juga!
0 Komentar