Apa sih Metrologi Legal itu?


Metrologi Legal adalah ilmu ukur-mengukur yang diatur undang-undang, supaya transaksi ekonomi adil dan melindungi keselamatan kita. Bayangkan kalau timbangan di pasar enggak akurat, rugi deh kita!

Dasar Hukum Metrologi Legal:

  • UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  • PP No. 2/1985, PP No. 10/1987, PP No. 29/2021, plus Peraturan Menteri Perdagangan terbaru

Jenis Alat Ukur (UTTP)

  1. Alat Ukur – untuk mengukur kuantitas dan kualitas (misalnya: meteran, termometer).
  2. Alat Takar – untuk menakar kuantitas (misalnya: gelas ukur, corong ukur). 
  3. Alat Timbang – untuk menimbang (misalnya: timbangan digital, dacin).
  4. Alat Perlengkapan – alat bantu yang bikin pengukuran makin akurat.

UTTP: Mana yang Wajib Ditera Ulang?

  • Wajib Tera – alat yang dipakai untuk transaksi (misalnya: timbangan pedagang, meter air).
  • Bebas Tera – alat untuk rumah tangga saja (misalnya: timbangan badan di rumah).

Tera ulang? Yap, supaya alat ukur ini tetap akurat! Biasanya 1 tahun sekali.

Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)

BDKT itu barang yang udah dikemas sebelum dijual. Produsen wajib tulis:

  1. Jumlah isi
  2. Nama barang
  3. Nama & alamat perusahaan

Ini penting biar pembeli enggak rugi!

Contoh: makanan ringan kemasan, sabun, air mineral.




Satuan Ukuran Wajib Pakai SI

Kita harus pakai standar internasional (SI), misalnya:

  • Panjang: meter (m)
  • Massa: kilogram (kg)
  • Volume: liter (L)

Hindari nulis sembarangan ya! Contoh salah: “gr” (harusnya “g”).

Kenapa Ini Penting?

  • Biar kita enggak ketipu saat beli barang
  • Lindungi konsumen dan pedagang
  • Semua orang adil dan jujur, sesuai ajaran agama juga!


0 Komentar